BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Nikah, istilah yang mungkin sering
masuk ke pikiran seseorang ketika usia telah dewasa. Harapan ingin mendapatkan
pasangan hidup dan anak terkumpul pada kata tersebut. Namun, sayang sekali
ketika seseorang yang hendak melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, mereka
tidak mengetahui tentang hukum-hukum seputar nikah, yang akhirnya banyak sekali
pasangan-pasangan yang menjalankan pernikahannya tidak mengetahui
batasan-batasan nikah, baik syarat sah atau pembatal pernikahan tersebut.
Mereka berkata yang sesungguhnya telah termasuk pembatal pernikahan, namun
karena mereka tidak tahu, mereka tetap merasa masih berstatus menikah, padahal
karena perkataannya tersebut telah batal lah pernikahan mereka, dan hubungan
mereka menjadi hubungan perzinaan (na'udzubillah), semoga AllahTa’ala
mengampuni ketidaktahuan mereka
Disamping itu, ketidaktahuan mereka
akan hukum-hukum nikah, termasuk menjadi sebab banyaknya pasangan-pasangan yang
tidak langgeng dalam pernikahannya. Mereka mengharapkan hak yang sebenarnya
bukan hak mereka dan mereka tidak mengerjakan tugas yang sebenarnya kewajiban
mereka, sehingga hubungan tidak harmonis dan perceraian menjadi hasil akhir
dari pernikahan tersebut.
Oleh karenanya, pengetahuan
tentang fiqih nikah sebelum seseorang melangsungkan pernikahan menjadi sesuatu
yang wajib, sebagaimana wajibnya seseorang mempelajari fiqih shalat, puasa,
naik haji, dll sebelum seseorang mengerjakannya.
Pada kesempatan ini, marilah kita
sedikit belajar tentang fiqih nikah sebagai bekal kita menaungi kehidupan
pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Aamiin.
1.2.RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah pengertian dan hokum dari
pernikahan?
2. Apa pengertian dan pembagian mahrom
nikah?
3. Apa saja rukun dan syarat nikah?
4. Apakah hikma penikahan?
5. Beberapa macam pernikahan terlarang?
6. Berapa macam wali dan saksi?
7. Apakah pengertian mahar?
8. Apa pengertian dan hukum perceraian?
9. Apa pengertian dan macam-macam iddah?
1.3.TUJUAN
1. Agar mengerti pengertian nikah dan hokum
pernikahan
2. Agar mengerti pengertian dan pembagian
mahrom nikah
3. Agar tahu rukun dan syarat nikah
4. Agar tahu hikma dari pernikahan
5. Agar tahu macam-macam pernikahan
terlarang
6. Agar tahu macam-macam wali dan saksi
7. Agar mengerti pengertian mahar
8. Agar mengerti pengertian dan hokum
perceraian
9. Agar mengerti pengertian dan macam-macam
iddah
BAB II
NIKAH
2.1.PENGERTIAN
DAN HUKUM PERKAWINAN
2.1.1. Pengertian
Nikah
Nikah
menurut bahasa berarti mengumpulkan atau menjodohkan sedangkan menurut istilah
syara’ adalha suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan
yang bukan muhrim dengan ketetapan yang berlaku.
Dalam
pengertian tersebut berarti nikah merupakan suatu ikatan lahir bathin antara dua orang,
laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu keluarga dan
mengharapkan hadirnya keturunan dalam keluarga dan mengharapkan dalam
pernikahan tersebut. Allah SWT berfifman dalam Al-Qur’an ;
Artinya:
dan kawinilah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang
layak(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan dari hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
karunia-Nya. Dan Allah maha luas ( pemberian-Nya) lagi maha mengetahui. (QS.An
Nur : 32)
Hukum Nikah
Sesuai
dengan situasi dan kondisi ada lima macam
a. Jaiz (di perbolehkan ) ini asal hokum
nikah.
b. Sunnah bagi yang berkehendak serta mampu
memberi nafkah, sandang pangan dan
lain
sebagainya.
c. Wajib, bagi orang yang mampu memberi
nafkah dan dikhawatirkan terjerumus kelembah perzinaan.
d. Makruh, bagi orang yang tidak mampu
memberi nafkah.
e. Haram, bagi orang yang berniat akan
menyakiti perempuan yang dinikahinya.
2.2.
PENGERTIAN
DAN PEMBAGIAN MAHROM NIKAH
2.2.1. Sebab-sebab haram menikah untuk
selamanya
Diharamkan
karena faktor keturunan;
a. Ibu dan seterusnya keatas.
b. Anak perempuan dan seterusnya kebawah.
c. Saudara perempuan(sekandung, seayah atau
seibu).
d. Bibi(saudara ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan
ayah dan ibu).
e. Bibi(saudara ayah, baik yang sekandung
atau dengan perantaraan ayah dan ibu).
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki
teerus kebawah.
g. Anak Perempuan dari saudara perempuan
terus kebawah.
Diharamkan
karena faktor susuan(Rodho’ah)
a.
Ibu yang menyusui.
b.
Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan.
Diharamkan
karena faktor mushoharoh/ perkawinan.
Ibu
istrinya(mertua) dan seterusnya keatas, baik ibu dari keturunan atau susuan.
Robibah
yaitu anak tiri(anak istri yang dikawin dengan suami lain), jika sudah
bercampur dengan ibunya.
Mantan/
bekas menantu perempuan.
Ibu
tiri(wanita yang pernah dikawini oleh ayah, kakek sampai keatas)
2.2.2 Sebab-sebab haram menikah untuk sementara
Keharaman
menikah itu hanya bersifat sementara, apabila sebab-sebab itu tidak ada, maka
perempuan itu menjaadi boleh dikawini. Sebab-sebab itu ialah;
-
Pertalian
pernikahan(masih bersuami).
-
Thalaq
ba’in kubro(perceraian sudah tiga kali).
-
Memadu
dua orang perempuan bersaudara.
-
Berpoligami
lebih dari empat orang.
-
Perbedaan
agama:
- Perempuan
muslimah haram dinikahi laki-laki non muslim.
- Perempuan
musryik haram dinikahi laki-laki muslim.
2.3.
RUKUN DAN
SYARAT NIKAH
2.3.1. Pengertian laki-laki dengan syarat;
-
Islam
-
Bukan
mahrom bgi calon istri
-
Tidak
menghimpun dua wanita saudara sekandung
-
Bukan
dalam keadaan ihrom
-
Tidak
di paksa atau terpaksa
-
Bukan
laki-laki yang memiliki empat istri
Pengantin
perempuan dengan syarat;
-
Tidak
dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
-
Tidak
dalam keadaan ihrom, haji dan umroh
-
Perempuan
bukan waktu iddah
-
Bukan
mahrom bagi calon istri
2.3.2. Wali (wali si perempuan) dengan syarat;
-
Islam - Berakal - Merdeka
-
Laki-laki - Baligh - Adil
2.3.3. Dua orang saksi dengan syarat;
-
Islam - Baligh - Merdeka
-
Laki-laki - Berakal - Adil
2.3.4. Mahar (Maskawin)
Mahar
adalah merupakan lambing kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah
secara lahir kepada istri dan anak-anaknya.
Artinya:
berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian
dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap
lagi baik akibatnya. (QS.AN Nisa’ : 4)
2.3.5. Shighot (ijab qobul)
-
Harus
menggunakan kalimat yang bermakna nikah
-
Antara
ijab dan qobul harus sambung tidak boleh di selinggi perkataan lain
-
Kalimat
ijab da qobul harus di ucapkan dan bearada dalam suatu majlis
-
Tidak
di gantungkan dengan suatu syarat
-
Tidak
dibatasi dengan waktu tertentu
2.4.
HIKMAH
NIKAH
Artinya:
dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih saying. Sesunguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
(QS.Ar Ruum : 21)
Antara
lain :
-
Dapat
mendekatkan diri kepada Allah SWT
-
Dapat
menenangkan dan menentramkan hati nurani
-
Dapat
menciptakan ukhuwah islamiyyah
-
Dalam
menjadika keluarga sakinah, mawaddah warohma
-
Dapat
memperbanyak keturunan dan amal perbuatan
2.5.
MACAM-MACAM PERNIKAHAN TERLARANG
2.5.1. Nikah mut’ah
Yaitu nikah yang di lakukan
seseorang dengan tujuan semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang
senang untuk sementara waktu, seperti seminggu, sebulan, setahun dan
sebagainya.
2.5.2. Nikah syighor
Yaitu wali menikahkan seorang
perempuan yang di bawah kekuasaannya kepada laki-laki lain tanpa maskawin, dengan
perjanjian bahwa laki-laki itu akan member imbalan.
2.5.3. Nikah muhallil
Yaitu
nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perenpuan yang
di nikahinya agar dapat menikahinya lagi bekas suaminya yang sudah mentholaq
tiga kali (tholaq ba’in)
2.5.4. Nikah antar agama
Yaitu
menikahkan orang muslim atau muslimah dengan orang yang bukan beragama islam.
Allah
berfirman ;
Artinya:
2.5.5. Nikah khodan (pergundikan)
Yaitu
menikah hanya sekedar menjadikan perempuan sebagai piaraan dan pemuas hawa
nafsunya orang laki-laki.
2.6.
MACAM-MACAM
WALI DAN SAKSI
Pelaksanaan aqdun nikah tidak sah, kecuali
dengan seorang wali (dari pihak
perempuan) dan dua orang saksi yang adil.
Wali
adalah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki yang sesuai
dengan syari’at islam, sedangkan saksi adalah orang yang menyaksikan dengan
sadar pelaksanaan prosesi ijab qobul dan pernikahan. Wali dalam pernikahan
mempunyai kedudukan yang sangat penting, bahkan dapat menentukan sah dan
tidaknya pernikahan, pernikahan tanpa wali hukum nya tidak sah dan pernikahan
nya batal. Allah berfirman:
Artinya:
2.6.1. Wali nasab
Yaitu
wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan di nikahkan, wali yang
lebih dekat dengan perempuan disebut’’ wali aqrob’’ dan yang jauh dengan
perempuan disebut’’wali ab’ad’’. Adapun urutan wali adalah :
a. Ayah kandung
b. Kakek dari ayah
c. Saudara laki-laki sekandung(seibu dan
seayah).
d. Sadara laki-laki seayah
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
seibu seayah
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
seayah
g. Paman(saudara bapak laki-laki) sekandung
h. Anak laki-laki dari paman(dari bapak)
i.
Hakim
Kewajiban
untu menjadi wali, menurut imam syafi’i adlah harus di urut yaitu apabila nomer
1 tidak ada maka yang menjadi wali harus nomer 2 dan seterusnya. Perpindahan wali tersebut di karenakan
beberapa hal seperti mati, atau masih hidup tetapi kafir, gila dan lain
sebagainya.
2.6.2. Wali mujbir
Yaitu
wali yang berhak mengawinkan anak perempuannya yang sudah baligh, berakal
dengan tanpa meminta izin lebih dahulu kepada anak perempuan tersebut. Orang
yang berhak menjadi wali mujbir dan sedalah ayah,kakek keatas dan seterusnya.
Sedangkan perempuan yang boleh dinikahkan dengan wali mujbir adalah perempuan
yang belum sampai umur tamyiz dan orang yang kurang akal nya, menikahkan wanita
tersebut diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan yaitu:
- Tidak
ada permusuhan antara laki-laki dengan wanita yang akan dinikahkan
- Antara
laki-laki dan wanita itu harus sekuf’u(seimbang)
- Calon
suami tidak mampu membayar mas kawin
- Calon
suami tak mempunyai cacat yang membahayakan
2.6.3. Wali hakim
Yaitu
kepala negara yang beragama islam dan biasanya dilimpahkan kepada pengadilan
agama lalu mengangkat orang lain menjadi hakim(kepala KUA) untuk mengakadkan
nkah perempuan yang berwali hakim tidak
2.6.4. Wali adal(tidak mau menikahkan)
Yaitu
wali yang tidak mau menikahkan anaknya karena alasan-alasan tertentu yang
menurut walinya tidak di setujui perniakahannya. Apabila terjadi seperti ini
maka perwalian pindah langsung kepada wali hakim, sebab adal itu dhalim, dan
yang bisa menghilangkan kedhaliman itu adalah hakim
2.7.
MAHAR(MAS
KAWIN)
2.7.1. Pengertian mahar dan hukumnya
Apabila
melangsungkan pernikahan suami diwajibkan memberikan sesuatu kepada istri, baik
berupa uang ataupun barang, pemberian tersebut dinamakan mahar(mas kawin).
Artinya:
2.7.2. Mahar mitsil
Yaitu
mahar yang besarnya atau banyaknya diukur dengan besarnya mahar yang diterima
oleh saudara perempuan, bibi atau kerabat perempuan lainnya yang sudah terlebih
dahulu menikah. Mahar mitsil ini diberlakukan ketika dalam akad nikah tidak disebutkan
jumlah atau besarnya.
2.8.
PENGERTIAN
DAN HUKUM PERCERAIAN
2.8.1. Pengertian dan hukum tholaq menurut
bahasa berarti melepas tali, sedangkan menurut istilah adalah melepaskan ikatan
perkawinan dari pihak suami kepada istrinya dengan mengucap lafadz tertentu. Tholaq
itu berhukum halal, namun merupakan perbuatan yang di benci allah SWT.
2.8.2. Hukum tholaq dengan melihat
kemaslakhatan dan keburukannya ada 4 macam:
- Wajib
apabila perselisihan itu tidak bisa dislesaikan dan dipandang perlu
kiranya keduanya harus bercererai
- Sunah
yaitu apabila suami tidak sanggup mencukupi nafkah istrinya atau istri
tidak bisa menjaga kehormatan dirinya
- Haram
yaitu apabila suami menjatuhkan thalaq sewaktu istri dalam keadaan haid
atau menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu
suci itu
- Makruh
yaitu hukum asal dari perbuatan thalaq
2.8.3. Rukun dan syarat thalaq
a.
Suami
yang menthalaq dengan syarat :
1. mempunyai ikatan nikah yang sah dengan istri
yang di thalaq
2. Baligh
3. Berakal
4. Kemauan sendiri
b.
Istri
yang dithalaq dengan syarat:
1. Mempunyai ikatan yang sah dengan suami
yang menthalaq Dalam kekuasaan suami
2. Ucapan thalaq
Kalimat thalaq ada dua macam yaitu:
Pertama: shorih(jelas)yaitu kalimat
thalaq yang di ucapkan dengan jelas seperti ucapan”kamu
saya thalaq”
Kedua: inayah(sindiran)yaitu kalimat
thalaq yang diucapkan dengan sindiran dan tidak jelas maksudnya tergantung niatnya ucapan tersebut. Seperti
ucapan suami”pulanglah kerumah
orangtuamu”
2.8.4. Macam-macam thalaq
A. Ditinjau dari segi jumlahnya
a. Thalaq satu, yaitu thalaq yang dijatuhkanpertama
kali
b. Thalaq dua, yaitu thalaq yang dijatuhkan
kedua kalinya, atau pertama kalinya tetapi dengan dua thalaq sekaligus
c. Thalaq tiga, yaitu thalaq yang
dijatuhkan ketiga kalinya, atau pertama kalinya tetapi diucapkan tiga kali
sekaligus
B. Ditinjau dari segi dibolehkannya kembali atau tajdidunnikah dengan mantan istri
a. Thalaq raj’i, yaitu thalaq yang suaminya
boleh rujuk kembali dengan mantan istrinya
b. Thalaq ba’in, yaitu thalaq yang suaminya
tidak boleh rujuk kembali dengan mantan istrinya, kecuali dengan persyaratan
tertentu.
Thalaq ba’in ada dua macam
Pertama: ba’in sughra, yaitu thalaq yang tidak boleh
rujuk dengan mantan istrinya, tetapi boleh dinikahi kembali dengan akad nikah
dengan mas kawin baru
Kedua: ba’in kubra, yaitu thalaq tiga, dalam hal ini
suami tidak boleh rujuk kembali dan tidak boleh dinikahi kembali, kecuali kalau
mantan istrinya sudah pernah dikawin orang lain
C. Ditinjau dari segi jelas dan tidaknya
ucapan thalaq
a. Kalimat shorih
b. Kalimat kinayah
D. Ditinjau dari segi dijatuhkan thalaq
a. Thalaq sunni, yaitu thalaq yang
dijatuhkan kepada istri dimana istri dalam keadaan suci dan belum disetubuhi.
b. Thalaq bid’ah, yaitu thalaq yang
dijatuhkan kepada istri diman istri dalam keadaan haid atau suci tetapi sudah
pernah disetubuhi.
c. Thalaq bukan sunni dan bukan bid’ah,
yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri yang masih kecil, istri yang sudah
putus darah, istri yang telah mengandung dan isri yang khuluq dan belum pernah
dijimak
E. Ditinjau dari segi penyampaian thalaq
a. Dengan ucapan
b. Dngan tulisan
c. Dengan isyarat
d. Sengan utusan orang lain
F. Ditinjau dari thalaq dipaksa(ta’liq
thalaq)
a. Thalaq dipaksa orang lain tanpa keamanan
sendiri, hukumnya sama dengan thalaq kinayah
b. Ta’liq Thalaq adalah menggantungkan
thalaq dengan sesuatu seperti kalimat suami’’apabila engkau keluar rumah tanpa
izin saya maka kamu saya thalaq’’
2.9.
PENGERTAIN
DAN MACAM-MACAM IDDAH
Iddah adalah masa menanti yang
diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan suaminya atau ditinggal mati
suaminya, iddah ini diberlakukandengan maksud
untuk menentukan perempuan itu apakah kondisinya hamil atau tidak
setelah diceraikan atau ditinggal mati suaminya itu. Jadi wanita itu tidak
boleh dipinang atau dinikahkan, kecualisesudah masa iddahnya selesai. Adapun
waktu lamanya iddah bermacam-macam yaitu:
a. Perempuan yang sedang hamil, apabila
diceraikan atau meninggal dunia suaminya maka masa iddahnya adalah sampai anak
itu lahir dari kandungannya (bersalin).
b. Perempuan yang tidak hamil, apabila
diceraikan atau meninggal dunia suaminya, maka masa iddah nya adalah 4 bulan 10
hari.
c. Perempuan yang dicerai oleh suaminya
kalau mempunyai haid, iddahnya adalah 3 kali suci, tidak dicampuri (setubuhi)
oleh suaminya, maka suci suawaktu perceeraian itu terhitung satu kali.
d. Apabila didalam suci waktu perceraiannya
telah dicampuri suaminya, maka suci yang pertama di hitung dari sejak sucinya
setelah haid yang pertama sesudah perceraian. Begitu juga perceraian yang
terjadi waktu haid, terhitung tiga kali sucinya dari sucinya sesudah haid yang
terjadi sewaktu perceraian itu.
e. Perempuan yang dicerai mandul atau sudah
lanjut usianya dan tidak pernah haid lagi, sehingga tidak mungkin akan
diharapkan akan bisa hamil, maka iddahnya adalah tiga bulan.
f. Perempuan yang diceraikan suaminya
sebelum dicampuri (disetubuhi) maka tidak ada iddahnya.
0 komentar:
Posting Komentar